Sertifikat lisensi resmi yang diterbitkan sebagai bukti pengakuan kompetensi dari BNSP.
Surat Keputusan Lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi sebagai dasar hukum operasional LSP.
Nomor Induk Berusaha sebagai identitas resmi badan usaha yang terdaftar di sistem OSS.