This website use cookies to help you have a superior and more relevant browsing experience on the website. Baca Selengkapnya...
Berikut merupakan alur Sertifikasi. Perhatikan setiap tahapannya untuk memahami proses sertifikasi yang akan kamu jalani
Asesi mendatangi Tempat Uji Kompetensi (TUK) LSP LPK sesuai jadwal dan skema
sertifikasi yang dipilih dengan membawa persyaratan dasar dan sertifikat
pelatihan dari LPK.
TUK LSP LPK akan verifikasi pemberkasan dan
memastikan pembayaran invoice telah dikonfirmasi. Selanjutnya peserta
melanjutkan proses Uji Kompetensi sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Asesor menjelaskan tujuan asesmen, metode asesmen, alat dan bahan, proses banding, kerahasiaan asesmen hingga tata tertib asesmen. Asesor wajib menempatkan asesi dalam kondisi nyaman. Asesor dan asesi menandatangani persetujuan asesmen.
Asesor mengumpulkan bukti berkualitas melalui metode, perangkat asesmen dan
sumber daya. Asesor mendukung asesi dalam pengumpulan bukti.
Asesor
meminta asesi mengisi umpan balik. Asesor menyampaikan keputusan asesmen berupa
rekomendasi kompetensi.
Asesor meninjau ulang pelaksanaan asesmen
dan meninjau ulang proses asesmen.
Setelah proses asesmen dan peserta dinyatakan kompeten, peserta berhak
mendapatkan sertifikat kompetensi dari LSP LPK.
Peserta dapat mengambil sertifikat kompetensi dari LSP LPK sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Anda dapat mengirim pesan melalui email
ptlsplpkgataksindo@gmail.com
Tim kami akan segera menjawab pesan anda.