ABOUT US
Lembaga Sertifikasi Profesi Lembaga Pelatihan Kerja Gabungan Ahli Manajemen Konstruksi Nasional Indonesia (LSP LPK Gataksindo) adalah bentukan dari Lembaga Pelatihan Kerja Gabungan Ahli Manajemen Konstruksi Nasional Indonesia.
Berdasarkan unsur pembentuk maka LSP LPK Gataksindo masuk dalam kategori Pihak Kesatu (P1).
Tujuan pembentukan dari LSP LPK Gataksindo adalah untuk ikut berperan serta dalam program pemerintah khususnya dalam mensertifikasi Tenaga Kerja Konstruksi (TKK) yang Kompeten.
Dasar Pelaksanaan
Tentang Jasa Konstruksi, Pasal 70 Ayat 1 Bahwa Setiap tenaga kerja konstruksi yang bekerja di bidang Jasa Konstruksi wajib memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja;
Tentang Cipta Kerja yang memberikan ;
• Kemudahan dalam proses Perizinan Berusaha
• Penguatan peran serta masyarakat Jasa Konstruksi dalam proses Sertifikasi
• Inovasi dalam Proses Bisnis
Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Jasa Profesional, Ilmiah dan Teknis Golongan Pokok Jasa Arsitektur dan Teknik Sipil; Analisis dan Uji Teknis Golongan Jasa Arsitektur dan Teknik Sipil Serta Konsultasi Teknis YBDI Kelompok Usaha Jasa Arsitektur dan TeknikSipil Serta Konsultasi Teknis YBDI Jabatan Kerja Quality Engineer
Tentang Penetapan Besaran Biaya Sertifikasi Kompetensi Kerja Konstruksi dan Sertifikasi Badan Usaha Jasa Konstruksi yang Dilaksanakan Oleh Lembaga Sertifikasi Bidang Jasa Konstruksi;
Tentang Pedoman Pengawasan Penyelenggaraan Jasa Konstruksi Yang Dilaksanakan Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota
Tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Sertifikasi Profesi;
Tentang Pedoman Ketentuan Umum Lisensi Lembaga Sertifikasi Profesi.
Tentang Pedoman Persyaratan Umum Tempat Uji Kompetensi
RUANG LINGKUP
Ruang lingkup sertifikasi LSP LPK GATAKSINDO meliputi klasifikasi Manajemen Pelaksanaan dengan subklasifikasi Keselamatan Konstruksi. Kami menyelenggarakan uji kompetensi bagi tenaga kerja yang berperan dalam pengelolaan proyek, penerapan sistem keselamatan kerja, serta pengawasan mutu pelaksanaan konstruksi. Setiap skema sertifikasi disusun berdasarkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) dan diakui oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
Klasifikasi
Subklasifikasi
Skema Jabatan Kerja